BIAYA JASA PENGACARA
Pada
dasarnya, tidak ada standar baku untuk biaya sewa pengacara. Biaya
pengacara/advokat atau honorarium atas jasa advokat pun bergantung pada
kesepakatan antara klien dengan pengacara/advokat yang ditetapkan secara wajar.
Demikian ketentuan Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Umumnya,
pengacara/advokat menawarkan jasa hukum dengan dua skema pembayaran yaitu
secara lump sum (pembayaran tunai)
atau hourly-basis (dihitung per-jam). Klien tinggal menentukan skema
mana yang cocok dengan kemampuan dan kebutuhannya.
Sebagai
gambaran mengenai fee advokat juga dapat dilihat dalam buku Advokat
Indonesia Mencari Legitimasi yang diterbitkan Pusat Studi Hukum dan
Kebijakan Indonesia (“PSHK”). Dalam buku tersebut (hal. 315) ditulis antara
lain bahwa sebuah kantor hukum menetapkan komponen biaya jasa hukum untuk
kasus perceraian sebagai berikut:
· honorarium advokat;
· biaya transport;
· biaya akomodasi;
· biaya perkara;
· biaya sidang; dan
· biaya kemenangan perkara (success fee) yang besarnya antara 5-20%.
Namun
demikian, permasalahn biaya ini sangat fleksibel dan bisa disepakati bersama
antara Advokat/Pengacara dan klien. Terkadang Advokat/Pengacara juga melihat
kemampuan klien dalam membayar. Selanjutnya untuk konsultasi hukum gratis
tanpa biaya bisa menghubungi kantor kami di nomor Telp/WA: 082137371152
Komentar
Posting Komentar