Postingan

BIAYA JASA PENGACARA

  Pada dasarnya, tidak ada standar baku untuk biaya sewa pengacara. Biaya pengacara/advokat atau honorarium atas jasa advokat pun bergantung pada kesepakatan antara klien dengan pengacara/advokat yang ditetapkan secara wajar. Demikian ketentuan  Pasal 21 ayat (2)  Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat . Umumnya, pengacara/advokat menawarkan jasa hukum dengan dua skema pembayaran yaitu secara lump sum (pembayaran tunai) atau hourly-basis (dihitung per-jam). Klien tinggal menentukan skema mana yang cocok dengan kemampuan dan kebutuhannya. Sebagai gambaran mengenai fee advokat juga dapat dilihat dalam buku Advokat Indonesia Mencari Legitimasi yang diterbitkan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (“PSHK”). Dalam buku tersebut (hal. 315) ditulis antara lain bahwa sebuah kantor hukum menetapkan komponen biaya jasa hukum untuk kasus perceraian sebagai berikut: ·          h...

YBH ARTO MORO YOGYAKARTA

Gambar
  Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Arto Moro Yogyakarta menerima Konsultasi Hukum Gratis,  Bantuan Hukum Gratis,  Advokasi dan Penyuluhan Hukum, Alamat Kantor: Jalan Menteri Supeno Nomor 46 Yogyakarta No. Hp/WA: 0821 3737 1152